PERMENTAN
PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 16
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, apabila persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak benar, tidak lengkap, dan/atau tidak sah.
(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada
Pelaku Usaha disertai alasan penolakannya secara daring (online).
