PERMENTAN
PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 17
(1) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, apabila persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) lengkap, benar, dan sah.
(2) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP
kepada Direktur Jenderal secara daring (online).
