PERMENTAN
PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 18
Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) melakukan kajian teknis, dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus sudah memberikan jawaban permohonan ditolak atau disetujui.
