PERMENTAN
PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 19
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, apabila persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak lengkap, benar, dan sah.
(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal
kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakannya secara daring (online).
