PERMENTAN
PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 20
(1) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, apabila persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) lengkap, benar, dan sah.
(2) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan NPP oleh Direktur Jenderal
atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri, sesuai dengan Format-14.
(3) NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk pemegang NPP dengan satu merek
dagang pada satu pabrik.
