PERMENTAN
PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 30
(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2),
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan kajian hasil uji mutu dan keamanan Pakan.
(2) Apabila hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan spesifikasi dari Pemesan
Pakan Khusus, Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan pembuatan Pakan Pesanan Khusus dengan tembusan kepada Kepala Dinas provinsi, sesuai dengan Format-17.
(3) Apabila hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan spesifikasi dari
Pemesan Pakan Khusus, Direktur Jenderal menolak permohonan disertai alasan penolakan secara tertulis, sesuai dengan Format-18.
