PERMENTAN
PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 31
(1) Surat persetujuan pembuatan Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1
(satu) tahun berikutnya.
(3) Pada kemasan Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan
frasa “PAKAN PESANAN KHUSUS”, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diberi warna merah.
(4) Pakan Pesanan Khusus yang telah diproduksi selama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), wajib didaftarkan.
(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.
