Pasal 4
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
surat keterangan domisili perusahaan;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau tanda daftar usaha perdagangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan; dan
surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahan atau yang dikuasakan menyatakan bahwa dokumen yang dibuat dan dilampirkan benar dan sah, sesuai dengan Format-1.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
surat rekomendasi pendaftaran Pakan dari Dinas provinsi, sesuai dengan Format-2;
Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan;
contoh Label;
jenis bahan Pakan yang digunakan dan persentase dalam Formula Pakan, sesuai dengan Format-3;
jenis pelengkap Pakan dan imbuhan Pakan yang digunakan, sesuai dengan Format-4;
jenis bahan, ukuran, dan volume kemasan, sesuai dengan Format-5;
surat pernyataan yang menyatakan tidak menggunakan Meat and Bone Meal (MBM) untuk Pakan ternak ruminansia, sesuai dengan Format-6;
surat pernyataan yang menyatakan tidak menggunakan hormon sintetik, sesuai dengan Format-7; dan
surat pernyataan yang menyatakan tidak menggunakan antibiotik imbuhan Pakan/Antibiotic Growth Promotor (AGP), sesuai dengan Format-8.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan
