PERMENTAN
PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 3
Untuk memperoleh NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Untuk memperoleh NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.