PERMENTAN
PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 2
(1) Pakan yang dibuat untuk diedarkan wajib memiliki NPP.
(2) Untuk memperoleh NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus mempunyai
Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan.
(3) Untuk memperoleh Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 3 / 13
www.hukumonline.com/pusatdata
dilakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
Bagian Kedua
Persyaratan Pendaftaran Pakan
