PERMENTAN
PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
NPP yang telah diterbitkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan
permohonan penerbitan NPP yang masih dalam proses pendaftaran, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 93).
