Pasal 37
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 2, Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (3), dikenakan sanksi berupa penarikan Pakan dari peredaran;
Pasal 26, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, apabila tidak diindahkan Pakan ditarik dari peredaran;
Pasal 27, dikenakan sanksi berupa pencabutan NPP; dan
Pasal 29 ayat (1), dikenakan sanksi berupa usulan untuk dicabut izin usaha.
(2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dikenakan sanksi
berupa:
- peringatan tertulis pertama apabila pada triwulan kesatu tidak menyampaikan laporan;
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 11 / 13
www.hukumonline.com/pusatdata
peringatan tertulis kedua apabila pada triwulan kedua tetap tidak menyampaikan laporan; dan/atau
pencabutan NPP apabila selama 3 (tiga) triwulan berturut-turut tidak menyampaikan laporan.
