Pasal 7
(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan harus mengajukan
permohonan pengambilan contoh Pakan kepada Kepala Dinas kabupaten/kota dengan tembusan Kepala Dinas provinsi secara tertulis, sesuai dengan Format-9.
(2) Kepala Dinas kabupaten/kota setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menugaskan Wastukan atau petugas pengambil contoh Pakan yang bersertifikat untuk melakukan pengambilan contoh Pakan dengan surat tugas, sesuai dengan Format-10.
(3) Dalam hal kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat Wastukan, Kepala
Dinas kabupaten/kota dapat:
meminta bantuan Wastukan atau petugas pengambil contoh Pakan yang bersertifikat dari Dinas kabupaten/kota terdekat;
meminta bantuan Wastukan atau petugas pengambil contoh Pakan yang bersertifikat dari Dinas provinsi; atau
meminta bantuan Wastukan atau petugas pengambil contoh Pakan yang bersertifikat dari pemerintah pusat.
