PERMENTAN
PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 40
Penerapan sistem daring (online) mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Penerapan sistem daring (online) mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.