PERMENTAN
PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 41
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 93), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
