Pasal 26
(1) Persyaratan cara pembuatan Pakan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b menggunakan bahan yang
kedap air, tidak toksik, dan tidak menurunkan mutu dan keamanan Pakan.
(3) Persyaratan Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c harus:
dibuat dari bahan yang tidak mudah rusak;
mudah dibaca;
ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia; dan
ditempatkan pada bagian yang mudah dilihat.
(4) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat:
NPP;
merek dagang;
nama dan alamat perusahaan/produsen dan/atau Pelaku Usaha pemasukan/pengeluaran;
jenis dan kode Pakan;
kandungan nutrisi;
kandungan aflatoksin;
bahan Pakan yang digunakan;
imbuhan Pakan yang digunakan;
berat bersih;
cara penggunaan; dan
tanggal dan kode produksi.
(5) Label diberi warna dasar dan kode Pakan sesuai dengan jenis Pakan, sesuai dengan Format-16.
