PERMENTAN
PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 35
Pengawasan terhadap Pendaftaran Pakan dan Peredaran Pakan dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pengawasan terhadap Pendaftaran Pakan dan Peredaran Pakan dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.