PERMENTAN
PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 23
(1) Pemegang NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat mengalihkan kepada Pelaku
Usaha lain.
(2) Pengalihan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal perusahaan pemegang NPP
diakuisisi, pailit, atau merger.
(3) Pengalihan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pemegang NPP kepada Direktur
Jenderal dengan melampirkan surat perjanjian para pihak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Pengalihan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah disetujui, ditetapkan oleh Direktur
Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
(5) Pengalihan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dicatat dalam buku pendaftaran dengan
tembusan kepada Kepala PPVTPP.
