PERMENTAN
PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 22
Pemegang NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) wajib menyampaikan laporan produksi dan Peredaran Pakan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP secara daring (online), sesuai dengan Format-15.
