PERMENTAN
PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 28
(1) Selain Pakan yang dibuat untuk diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pelaku Usaha
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 9 / 13
www.hukumonline.com/pusatdata
dapat memproduksi Pakan Pesanan Khusus yang dipesan oleh Pemesan Pakan Khusus.
(2) Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan oleh Pemesan Pakan
Khusus untuk keperluan sendiri.
(3) Pakan Pesanan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diedarkan.
