PERMENTAN
PENDAFTARAN DAN PEREDARAN PAKAN
Pasal 33
(1) Pembinaan terhadap Pelaku Usaha dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur
Jenderal, Kepala Dinas provinsi, atau Kepala Dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
