PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam
membantu orang dengan gangguan penggunaan
ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi adalah proses
melaksanakan seluruh tahapan layanan upaya
pemulihan seseorang dari adiksi terhadap narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya.
- Konseling Adiksi adalah pemberian bimbingan dan
pengarahan dari seorang konselor dengan metode
psikologi dan sosial sehingga meningkatkan pemahaman
terhadap adiksi dan kontrol diri sendiri dalam
memecahkan masalah.
- Pengembangan Layanan Rehabilitasi adalah rangkaian
upaya untuk meningkatkan layanan rehabilitasi agar
dapat memenuhi perkembangan kebutuhan rehabilitasi.
- Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
- Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku.
- Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang
apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat
menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan
ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan
berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus
yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa
atau rasa sakit luar biasa, atau zat yang bukan narkotika
dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan.
- Penyalah Guna adalah orang perseorangan yang
menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya tanpa hak atau melawan hukum.
- Adiksi adalah kecanduan atau ketergantungan secara
fisik dan mental terhadap suatu zat.
- Pecandu adalah Penyalah Guna yang dalam keadaan
ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.
- Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
- Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus
dicapai oleh Konselor Adiksi dalam rangka pembinaan
karier yang bersangkutan.
- Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Konselor Adiksi
sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau
jabatan.
- Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang
dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang
yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja
dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu
menilai kinerja Konselor Adiksi.
- Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Konselor Adiksi baik perorangan atau
kelompok di bidang Konselor Adiksi.
- Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi dan bukan pemberhentian
sebagai PNS.
Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berkedudukan
sebagai pelaksana teknis rehabilitasi bagi pecandu,
penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi
Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan
rehabilitasi.
(2) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Konselor Adiksi berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
dibidang pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling
dan pengembangan layanan rehabilitasi.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu
melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu,
penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi merupakan jabatan
fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari yang paling
rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama;
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
Jabatan Fungsional Konselor Adiksii Ahli Madya.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Muda:
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya:
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang
dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari unsur utama dan
unsur penunjang.
Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan
Pasal 7
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
terdiri atas:
pendidikan;
pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan
konseling adiksi; dan
- pengembangan profesi.
(2) Subunsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh
ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis
yang mendukung tugas Konselor Adiksi dan
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan/sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling
adiksi, meliputi
skrining;
orientasi layanan rehabilitasi;
asesmen;
rencana rawatan;
rawatan;
manajemen kasus;
pencatatan dan pelaporan;
konsultasi dan koordinasi; dan
pendampingan.
- pengembangan layanan rehabilitasi, meliputi:
kegiatan layanan rehabilitasi;
model layanan rehabilitasi; dan
kebijakan dan perencanaan program.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam
bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup
layanan rehabilitasi;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan
lingkup layanan rehabilitasi; dan
- penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan
teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan
lingkup layanan rehabilitasi.
(1) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
terdiri atas:
- pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya
dan lingkup layanan rehabilitasi;
- peran serta dalam seminar, lokakarya, konferensi di
bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan
rehabilitasi;
keanggotaan dalam organisasi profesi;
keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi;
perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
perolehan gelar/ijazah pendidikan lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi sesuai jenjang jabatannya sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
Pasal 9
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi untuk melaksanakan tugas
sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah
satu jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang
volume beban tugasnya melebihi kebutuhan Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi, maka Konselor Adiksi lain
yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di
bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan
tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari
pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan
persentasi perolehan Angka Kredit sebagai berikut:
- Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu
tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,
tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi; dan
- Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi.
(2) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
sebagaimana ayat (1), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Bagian Kedua Pejabat Yang Diberikan Kuasa
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi kecuali bagi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pasal 12
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
- tingkat keparahan penggunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya;
- ketersediaan aksesibilitas layanan rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan
- rasio antara beban tugas rehabilitasi dan kapasitas unit rehabilitasi di instansi masing-masing.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diatur lebih lanjut oleh instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi ditetapkan.
Paragraf 1 Pengangkatan Pertama
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan fungsional Konselor Adiksi
melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV bidang ilmu psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesejahteraan sosial, atau ilmu bimbingan dan konseling;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
- memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Persyaratan integritas dan moralitas pengangkatan ke
dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pembina.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
formasi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui pengadaan Calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah
diangkat menjadi PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3
(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Konselor Adiksi.
(6) Konselor Adiksi yang belum mengikuti dan/atau tidak
lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dari jabatannya.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
Pasal 15
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV bidang
ilmu psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu
kesejahteraan sosial, ilmu bimbingan dan konseling
atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
- memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang
dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
- memiliki pengalaman di bidang di bidang rehabilitasi
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling
kurang 2 (dua) tahun;
- memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui
perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan
kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi berdasarkan jumlah Angka
Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit.
(4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(5) Pengalaman kerja di bidang Konselor Adiksi terdiri dari
unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang
dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam
pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka
Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi melalui perpindahan dari
jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas
usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i.
(7) Penetapan jenjang jabatan berdasarkan Angka Kredit dan
dan penyampaian usul pengangkatan melalui
perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Konselor
Adiksi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Pasal 16
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi, memiliki pengalaman dan masih
melaksanakan tugas di bidang pelaksanaan layanan
rehabilitasi narkotika/psikotropika/zat adiktif lainnya
berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat
disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi, dengan ketentuan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV;
- memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi .
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/
inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk
penyesuaian/inpassing dihitung dalam pembulatan ke
bawah, yaitu:
- kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)
tahun;
- 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)
tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
- 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)
tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan
jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka
pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah
dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka
sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi terlebih dahulu
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam
penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat
terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus
menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta
memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing
lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina.
(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, ditetapkan
oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan
dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi, harus selesai ditetapkan paling lambat
pada tanggal 21 September 2020.
Paragraf 4
Pengangkatan Melalui Promosi
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan
untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan Pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi, dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 18
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Konselor
Adiksi harus memenuhi standar kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Konselor
Adiksi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2021.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang
jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 2 Januari 2021.
Pasal 19
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi wajib dilantik dan mengangkat
sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat
dilakukan kepada Konselor Adiksi yang mengalami
kenaikan jenjang jabatan.
(3) Konselor Adiksi yang akan dilantik diundang secara
tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal
pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 20
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi untuk setiap jenjang
sebagai berikut:
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Konselor Adiksi Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit Konselor Adiksi Ahli Madya.
(2) Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas sub unsur pendidikan dan
pelatihan, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan
unsur penunjang.
(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf
c, tidak berlaku bagi Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(4) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana pada
ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Bagian Kedua Angka Kredit Kumulatif
Pasal 21
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Konselor Adiksi adalah:
- paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Pasal 22
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Jabatan Fungsional Konselor Adiksi disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu)
tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
- SKP Jabatan Fungsional Konselor Adiksi disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
- SKP Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Konselor Adiksi dilakukan paling
kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Konselor Adiksi pada ayat (2) dilakukan
oleh atasan langsung.
Bagian Kedua Hukuman Disiplin
Pasal 23
(1) Konselor Adiksi dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang
apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Konselor Adiksi dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
diajukan oleh Jabatan Fungsional Konselor Adiksi kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat
Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Kepegawaian setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi disusun sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
Konselor Adiksi harus melampirkan, antara lain dengan:
- surat pernyataan mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling adiksi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan layanan rehabilitasi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan unsur penunjang tugas konselor adiksi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun
dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan Angka
Kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usulan penetapan Angka Kredit Konselor Adiksi diajukan
oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi rehabilitasi untuk Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- Pejabat Administrator yang membidangi unit kerja pejabat fungsional Konselor Adiksi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungannya.
(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar
usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Bagian Kedua Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Pasal 25
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat Pejabat Fungsional Konselor Adiksi dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Konselor
Adiksi harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah
dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
rehabilitasi pada Badan Narkotika Nasional untuk
Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai
dengan Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c
di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka
Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
Konselor Adiksi Ahli Muda, Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d di lingkungannya.
(6) Asli Penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi
pengusul dan Konselor Adiksi yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Konselor Adiksi, disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 26
Tim Penilai Jabatan Fungsional Konselor Adiksi terdiri atas
terdiri atas:
- Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
yang membidangi rehabilitasi pada Badan Narkotika
Nasional untuk Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai
dengan Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Instansi
Pemerintah;
- Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka
Kredit Konselor Adiksi Ahli Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Konselor
Adiksi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d di lingkungan Badan Narkotika Nasional dan
di lingkungan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota;
dan
- Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi pejabat fungsional Konselor
Adiksi untuk Angka Kredit Konselor Adiksi Ahli Pertama
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Konselor
Adiksi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d di lingkungan kementerian/lembaga.
Pasal 27
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
seorang Ketua merangkap anggota;
seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
atau Konselor Adiksi Madya.
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada
instansi masing-masing.
(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Konselor
Adiksi.
Pasal 28
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
- menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama
dengan jabatan/pangkat Konselor Adiksi yang dinilai;
- memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai
kinerja Jabatan Fungsional Konselor Adiksi; dan
- aktif melakukan penilaian kinerja.
Pasal 29
(1) Dalam hal Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota belum dibentuk, penilaian Angka Kredit
Jabatan Konselor Adiksi dapat dimintakan kepada Tim
Penilai Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota lain
terdekat, atau Tim Penilai Unit Kerja, Tim Penilai Pusat
atau Tim Penilai Instansi.
(2) Dalam hal Tim Penilai Unit Kerja belum dibentuk,
penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor
Adiksi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Pusat.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali
masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat
kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa
jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim
Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota Tim
Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota Tim
Penilai.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Konselor Adiksi, maka anggota Tim
Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai
kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Konselor
Adiksi.
Pasal 30
Pembentukan dan Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Konselor adiksi ditetapkan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Badan Narkotika Nasional untuk tim penilai pusat dan Tim Penilai Unit Kerja; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pejabat fungsional Konselor Adiksi pada Instansi pemerintah untuk tim penilai Instansi.
Pasal 31
(1) Tugas Tim Penilai sebagai berikut:
- Tim Penilai Pusat
- membantu Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi rehabilitasi pada Badan Narkotika
Nasional dalam menetapkan Angka Kredit bagi
Konselor Adiksi Ahli Madya di lingkungan
Instansi Pemerintah; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan
dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud dalam angka 1).
- Tim Penilai Unit Kerja
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi kepegawaian untuk Angka
Kredit Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai
dengan Konselor Adiksi Ahli Muda di
lingkungan Badan Narkotika Nasional dan di
lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/
Kota; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan
dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud dalam angka 1).
- Tim Penilai Instansi
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi pejabat fungsional Konselor
Adiksi untuk Angka Kredit Konselor Adiksi Ahli
Pertama, sampai dengan Konselor Adiksi Ahli
Muda di lingkungan kementerian/lembaga; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan
dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud dalam angka 1).
Bagian Kedua
Tim Teknis
Pasal 32
(1) Tim Penilai dapat membentuk tim teknis yang
anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus
sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai
kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok tim teknis memberikan saran dan pendapat
kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan
penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab
kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara
apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Pasal 33
(1) Kenaikan jabatan bagi Konselor Adiksi dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Konselor Adiksi Ahli Pertama
sampai dengan menjadi Konselor Adiksi Ahli Madya
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Konselor Adiksi Ahli Muda yang akan naik jenjang
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Konselor Adiksi
Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam)
Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan
profesi.
(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat
kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang
jabatan sebelumnya.
(5) Konselor Adiksi pada tahun pertama telah memenuhi
atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Konselor Adiksi.
(6) Konselor Adiksi yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(7) Ketentuan Angka Kredit dari sub-unsur pengembangan
profesi untuk kenaikan jabatan, kelebihan Angka Kredit yang dapat dipergunakan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya dan ketentuan pemenuhan 20% dari tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(5) dan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini.
(8) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Konselor Adisksi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Konselor Adiksi Ahli Madya yang menduduki pangkat
tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan analisis di bidang konselor adiksi dan pengembangan profesi.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
Pasal 34
(1) Kenaikan pangkat Konselor Adiksi dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta mempertimbangkan:
paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Konselor
Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b untuk menjadi Konselor Adiksi Ahli Madya,
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas
nama Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Konselor
Adiksi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi
Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan
Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara.
(4) Kenaikan pangkat bagi Konselor Adiksi dalam jenjang
jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika
kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Konselor Adiksi yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut
dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.
(6) Konselor Adiksi pada tahun pertama telah memenuhi
atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki,
pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling
kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah
Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan
Konselor Adiksi.
(7) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi
Konselor Adiksi dalam jenjang yang lebih tinggi dapat
dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,
Konselor Adiksi diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Konselor Adiksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau
pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Konselor Adiksi antara lain
berupa:
pelatihan fungsional;
pelatihan teknis; dan
pelatihan manajerial.
(4) Selain pelatihan, Konselor Adiksi dapat mengembangkan
kompetensi melalui program pengembangan kompetensi
lainnya terkait rehabilitasi narkotika, psikotropika dan
zat adiktif lainnya
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan:
memelihara kemampuan Konselor Adiksi;
seminar;
lokakarya; atau
konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan
kompetensi, dan pedoman penyusunan analisis
kebutuhan pelatihan fungsional bagi Konselor Adiksi
ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional selaku
Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 36
(1) Konselor Adiksi diberhentikan dari jabatannya apabila:
mengundurkan diri dari Jabatan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan
Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas,
dan Jabatan Pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara dari PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila :
diangkat menjadi Pejabat Negara;
diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga
nonstruktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f
tidak dapat diangkat kembali.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Kedua Pengangkatan Kembali
Pasal 37
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
(2) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena menjalani
cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(3) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena menjalani
cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(4) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena menjalani
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(5) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena ditugaskan
secara penuh pada Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e dapat diangkat kembali dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 38
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1078
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH-CONTOH
- Contoh penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi.
- Penetapan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang.
Sdri. XXX, NIP. 198805102012032001, pangkat Penata Muda Tingkat
I, golongan ruang III/b. Pegawai yang bersangkutan akan diangkat
dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, maka penilaian untuk
menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:
- Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 (seratus) Angka
Kredit;
Diklat Prajabatan golongan III sebesar 2 (dua) Angka Kredit; dan
Pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan layanan rehabilitasi
dan konseling, sebesar 56 (lima puluh enam) Angka Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar
158 (seratus lima puluh delapan). Dengan demikian jenjang jabatan
untuk pengangkatan Sdri. XXX sesuai dengan jenjang pangkat,
golongan ruang yang dimilikinya yakni Konselor Adiksi Ahli Pertama,
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Penetapan jenjang jabatan yang tidak sesuai dengan pangkat dan
golongan ruang.
Sdr. XXX, NIP. 197207051998031001, pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a, jabatan Kepala Bidang YYY. Pegawai yang bersangkutan
akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. XXX, memperoleh
375 (tiga ratus tujuh puluh lima) Angka Kredit, dengan perincian
sebagai berikut:
- Pendidikan sekolah Magister (S2) sebesar 150 (seratus lima
puluh) Angka Kredit;
- Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Konseloer
Adiksi sebesar 10 (sepuluh) Angka Kredit;
- Pelaksanaan tugas di bidang Konselor Adiksi, sebesar 165
(seratus enam puluh lima) Angka Kredit;
Pengembangan profesi sebesar 20 (dua puluh) Angka Kredit; dan
Penunjang tugas Konselor Adiksi sebesar 30 (tiga puluh) Angka
Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. XXX sebesar
375 (tiga ratus tujuh puluh lima), maka penetapan jenjang jabatan
pegawai yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan
golongan ruang yang dimiliki yaitu Konselor Adiksi Ahli Muda,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
- Contoh pelaksanaan tugas satu tingkat di atas dan satu tingkat di bawah
jenjang jabatan.
- Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang
jabatannya.
Sdr. XXX, NIP. 197702202002031001, jabatan Konselor Adiksi Ahli
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Deputi
Bidang YYY. Pegawai yang bersangkutan ditugaskan melaksanakan
pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling dengan Angka Kredit
1,50 (satu koma lima puluh). Kegiatan dimaksud merupakan tugas
jabatan Konselor Adiksi Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang
diperoleh Sdr. XXX, sebesar 80% X 1,50 = 1,20 (satu koma dua
puluh).
- Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya.
Sdr. XXX, NIP. 197812102002111004, jabatan Konselor Adiksi Ahli
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada YYY
Pegawai yang bersangkutan ditugaskan untuk menyusun pencatatan
dan pelaporan dengan Angka Kredit 0,01 (nol koma nol satu).
Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Konselor Adiksi Ahli
Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. XXX sebesar
100% X 0,01 = 0,01 (nol koma nol satu).
- Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada perolehan Angka Kredit tanpa
melihat masa kerja pangkat dan golongan ruang.
Sdr. XXX, NIP. 197504082000031001, pangkat Penata, golongan ruang
III/c, jabatan Kepala Sub Bidang YYY. Pegawai yang bersangkutan akan
diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi. Selama menduduki
jabatan Kepala Sub Bidang YYY pegawai yang bersangkutan melakukan
kegiatan antara lain:
- Unsur utama
- Diklat fungsional bidang konselor adiksi sebesar 6 (enam) Angka
Kredit;
- Pelaksanaan tugas di bidang layanan rehabilitas sebesar 25 (dua
puluh lima) Angka Kredit; dan
- Pengembangan profesi sebesar 6 (enam) Angka Kredit.
- Unsur penunjang
Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang layanan rehabilitasi
sebagai moderator sehingga memperoleh 2 (dua) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan
unsur penunjang yakni sebesar 39 (tiga puluh Sembilan) Angka Kredit
ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 (seratus
lima puluh) Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 189 (seratus
delapan puluh sembilan) Angka Kredit. Maka Sdr. XXX, diangkat dalam
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama dengan tidak
didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
- Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain
paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan.
Sdri. XXX, NIP. 196406101994032001, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala Bidang YYY. Apabila
pegawai yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi untuk menduduki Jabatan Fungsional Konselor
Adiksi Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah
diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan
Desember 2018 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat
akhir bulan Mei 2019, mengingat pegawai yang bersangkutan lahir bulan
Juni 1964.
- Ketentuan pemenuhan 6 (enam) Angka Kredit dari unsur pengembangan
profesi bagi Konselor Adiksi Ahli Muda yang akan naik ke jenjang Ahli
Madya wajib mengumpulkan angka kredit 6 (enam) dari unsur
pengembangan profesi.
Sdr. XXX, NIP. 198003082003041002, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2015, jabatan Konselor Adiksi
Ahli Muda, Angka Kredit Kumulatif sebesar 315 (tiga ratus lima belas).
Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, pegawai yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 90 (sembilan puluh), dengan
rincian sebagai berikut:
- Pendidikan dan = 6 (enam) Angka Kredit
pelatihan fungsional/
teknis yang
mendukung tugas
Konselor Adiksi
- Pelaksanaan kegiatan = 78 (tujuh puluh delapan) Angka Kredit
di bidang layanan
rehabilitasi
- Pengembangan Profesi
Membuat karya tulis = 6 (enam) Angka Kredit
ilmiah hasil
penelitian di bidang
Konselor adiksi yang
dipublikasikan dalam
bentuk majalah
ilmiah yang diakui
oleh instansi yang
bersangkutan
Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. XXX, adalah
315 + 90 = 405 (empat ratus lima) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, mengingat Sdr. XXX, telah memenuhi Angka Kredit
dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 6 (enam) Angka Kredit yang
disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih
tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi, pegawai yang bersangkutan dapat diangkat
dalam jabatan fungsional Konselor Adiksi jenjang Ahli Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a.
- Konselor Adiksi yang akan naik pangkat dinaikkan terlebih dahulu
jabatannya.
Sdr. XXX, NIP. 197905052002041001, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Konselor Adiksi
Ahli Muda. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019,
Sdr. M.M., memperoleh Angka Kredit sebesar 405 (empat ratus lima) dan
akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina,
golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Maka sebelum
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan
kenaikan jabatannya menjadi Konselor Adiksi Ahli Madya.
- Konselor Adiksi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang
ditentukan.
Sdri. XXX, NIP. 19801016 2005042010, pangkat Penata, golongan ruang
III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2018, jabatan Konselor Adiksi Ahli
Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d, pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif
sebesar 315 (tiga ratus lima belas). Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk
kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
yaitu 300 (tiga ratus) Angka Kredit. Dengan demikian Sdri. XXX, memiliki
kelebihan 15 (lima belas) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk
kenaikan pangkat berikutnya.
- Konselor Adiksi pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka
Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
Sdri. XXX, NIP. 198502102008032001, pangkat Penata, golongan ruang
III/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Konselor Adiksi Ahli
Muda, dengan Angka Kredit sebesar 225 (dua ratus dua puluh lima).
Berdasarkan penilaian kinerja bulan Januari 2016 sampai dengan 31
Desember 2016, Sdri. XXX, telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80
(delapan puluh) sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang
dimilikinya sejak 31 Maret 2017 telah memiliki Angka Kredit yang dapat
dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d, yaitu sebesar 305 (tiga ratus lima). Dalam hal
demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dudukinya yakni sejak
31 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat
menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Sdri. XXX., wajib
mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 100 = 20 (dua puluh).
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ..............
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Pegawai Negeri Sipil dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi jenjang ………. dengan angka kredit sebesar ……. (…………….)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………..... **)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............ pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*).
*) Dicoret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
KONSELOR ADIKSI
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018 tentang Konselor Adiksi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi jenjang ........... dengan angka kredit sebesar ……….. (…………)
KEDUA : ………………………………………………………………………………………………....**)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
..................................... TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL
MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR .............
TENTANG
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL
KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui penyesuaian/ inpassing; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ....... disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : .................................................................................................................**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
........................................... TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN JABATAN
FUNGSIONAL MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR .............
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui Promosi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ........ dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : .................................................................................................................**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*.
*) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN
ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL
KONSELOR ADIKSI
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI AHLI .................
Nomor ...........................
INSTANSI : MASA PENILAIAN
Bulan ........ S/D Bulan ......... Tahun ....
NO KETERANGAN PERORANGAN
Nama :
N I P :
Nomor Seri Kartu Pegawai :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya
Jabatan Konselor Adiksi / TMT
Masa Kerja golongan lama
Masa Kerja golongan baru
Unit Kerja
UNSUR YANG DINILAI
ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
- PENDIDIKAN
.....................
2.PELAKSANAAN LAYANAN REHABILITASI
DAN KONSELING
.......................
3 PENGEMBANGAN LAYANAN REHABILITASI
..........................
4.PENGEMBANGAN PROFESI
............................
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
TUGAS PENUNJANG KONSELOR ADIKSI
......................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah 1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
- Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
- Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ............................
- dan seterusnya ........
................................
NIP. ..................
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................ (jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul) ................................
NIP. ..................
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................
(Nama Penilai I) ................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II) ................................
NIP. ..................
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya Ketua Tim Penilai,
(Nama) ................................
NIP. ..................
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN
TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Konselor Adiksi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................., .............................
Atasan Langsung
NIP...................
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN PELAKSANAAN
LAYANAN REHABILITASI DAN
KONSELING ADIKSI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PELAKSANAAN LAYANAN REHABILITASI DAN KONSELING ADIKSI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
PENGEMBANGAN LAYANAN
REHABILITASI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN LAYANAN REHABILITASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan Pengembangan layanan rehabilitasi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN X
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................, ................... Atasan Langsung
......................... NIP
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., .......................... Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAGI KONSELOR ADIKSI
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi *) Di Tempat
- Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama-nama Pejabat Fungsional Konselor Adiksi dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA
GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
- Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ...................... Pimpinan Unit Kerja atau paling rendah Administrator atau Pengawas yang membidangi pelayanan Kepegawaian*)
............................. NIP.
*) tulis nama jabatannya
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR .......……
Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………
I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG : 4 Pangkat/Golongan ruang TMT : 5 Tempat dan Tanggal lahir : 6 Jenis Kelamin : 7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya : 8 Jabatan Fungsional/TMT : Lama : 9 Masa Kerja Golongan Baru : 10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Sekolah B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dibidang layanan rehabilitasi dan Pelatihan (STTPP)
- Pelaksanaan layanan rehabilitasi dankonselong adiksi.
- Pengembangan layanan rehabilitasi
- Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Konselor Adiksi Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... /
PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
ASLI penetapan Angka Kredit untuk : Ditetapkan di ………………………
- Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
- Konselor Adiksi yang bersangkutan.
Salinan asli disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. …………………………………..
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
*) Coret yang tidak perlu.
LAMPIRAN XIV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
KONSELOR ADIKSI
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ..........................
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Konselor Adiksi yang lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Dari Jabatan Fungsional Konselor Adiksi jenjang ……………….. ke dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi jenjang ............... dengan angka kredit sebesar ......... (......................)
KEDUA : .....................................................……………………………………….......…….**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ................... pada tanggal ....….............
NIP. TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ...............
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi, perlu
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang
Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 998) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1282);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1399);
