PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi kecuali bagi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
