PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 12
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
- tingkat keparahan penggunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya;
- ketersediaan aksesibilitas layanan rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan
- rasio antara beban tugas rehabilitasi dan kapasitas unit rehabilitasi di instansi masing-masing.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diatur lebih lanjut oleh instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
