PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi ditetapkan.
Paragraf 1 Pengangkatan Pertama
