Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan fungsional Konselor Adiksi
melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV bidang ilmu psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesejahteraan sosial, atau ilmu bimbingan dan konseling;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
- memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Persyaratan integritas dan moralitas pengangkatan ke
dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pembina.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
formasi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui pengadaan Calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah
diangkat menjadi PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3
(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Konselor Adiksi.
(6) Konselor Adiksi yang belum mengikuti dan/atau tidak
lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dari jabatannya.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
