Pasal 15
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV bidang
ilmu psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu
kesejahteraan sosial, ilmu bimbingan dan konseling
atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
- memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang
dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
- memiliki pengalaman di bidang di bidang rehabilitasi
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling
kurang 2 (dua) tahun;
- memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui
perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan
kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi berdasarkan jumlah Angka
Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit.
(4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(5) Pengalaman kerja di bidang Konselor Adiksi terdiri dari
unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang
dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam
pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka
Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi melalui perpindahan dari
jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas
usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i.
(7) Penetapan jenjang jabatan berdasarkan Angka Kredit dan
dan penyampaian usul pengangkatan melalui
perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Konselor
Adiksi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
