Pasal 16
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi, memiliki pengalaman dan masih
melaksanakan tugas di bidang pelaksanaan layanan
rehabilitasi narkotika/psikotropika/zat adiktif lainnya
berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat
disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi, dengan ketentuan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV;
- memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi .
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/
inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk
penyesuaian/inpassing dihitung dalam pembulatan ke
bawah, yaitu:
- kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)
tahun;
- 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)
tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
- 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)
tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan
jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka
pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah
dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka
sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi terlebih dahulu
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam
penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat
terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus
menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta
memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing
lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina.
(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, ditetapkan
oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan
dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi, harus selesai ditetapkan paling lambat
pada tanggal 21 September 2020.
Paragraf 4
Pengangkatan Melalui Promosi
