Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan
untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan Pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi, dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
