PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Bagian Kedua Pejabat Yang Diberikan Kuasa
