Pasal 9
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi untuk melaksanakan tugas
sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah
satu jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang
volume beban tugasnya melebihi kebutuhan Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi, maka Konselor Adiksi lain
yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di
bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan
tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari
pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan
persentasi perolehan Angka Kredit sebagai berikut:
- Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu
tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,
tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi; dan
- Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi.
(2) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
sebagaimana ayat (1), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
