PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 30
Pembentukan dan Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Konselor adiksi ditetapkan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Badan Narkotika Nasional untuk tim penilai pusat dan Tim Penilai Unit Kerja; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pejabat fungsional Konselor Adiksi pada Instansi pemerintah untuk tim penilai Instansi.
