Pasal 29
(1) Dalam hal Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota belum dibentuk, penilaian Angka Kredit
Jabatan Konselor Adiksi dapat dimintakan kepada Tim
Penilai Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota lain
terdekat, atau Tim Penilai Unit Kerja, Tim Penilai Pusat
atau Tim Penilai Instansi.
(2) Dalam hal Tim Penilai Unit Kerja belum dibentuk,
penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor
Adiksi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Pusat.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali
masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat
kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa
jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim
Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota Tim
Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota Tim
Penilai.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Konselor Adiksi, maka anggota Tim
Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai
kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Konselor
Adiksi.
