PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 28
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
- menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama
dengan jabatan/pangkat Konselor Adiksi yang dinilai;
- memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai
kinerja Jabatan Fungsional Konselor Adiksi; dan
- aktif melakukan penilaian kinerja.
