Pasal 31
(1) Tugas Tim Penilai sebagai berikut:
- Tim Penilai Pusat
- membantu Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi rehabilitasi pada Badan Narkotika
Nasional dalam menetapkan Angka Kredit bagi
Konselor Adiksi Ahli Madya di lingkungan
Instansi Pemerintah; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan
dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud dalam angka 1).
- Tim Penilai Unit Kerja
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi kepegawaian untuk Angka
Kredit Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai
dengan Konselor Adiksi Ahli Muda di
lingkungan Badan Narkotika Nasional dan di
lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/
Kota; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan
dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud dalam angka 1).
- Tim Penilai Instansi
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi pejabat fungsional Konselor
Adiksi untuk Angka Kredit Konselor Adiksi Ahli
Pertama, sampai dengan Konselor Adiksi Ahli
Muda di lingkungan kementerian/lembaga; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan
dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud dalam angka 1).
Bagian Kedua
Tim Teknis
