Pasal 19
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi wajib dilantik dan mengangkat
sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat
dilakukan kepada Konselor Adiksi yang mengalami
kenaikan jenjang jabatan.
(3) Konselor Adiksi yang akan dilantik diundang secara
tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal
pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
