PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 20
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi untuk setiap jenjang
sebagai berikut:
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Konselor Adiksi Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit Konselor Adiksi Ahli Madya.
(2) Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas sub unsur pendidikan dan
pelatihan, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan
unsur penunjang.
(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf
c, tidak berlaku bagi Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(4) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana pada
ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Bagian Kedua Angka Kredit Kumulatif
