PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 22
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Jabatan Fungsional Konselor Adiksi disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu)
tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
- SKP Jabatan Fungsional Konselor Adiksi disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
- SKP Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Konselor Adiksi dilakukan paling
kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Konselor Adiksi pada ayat (2) dilakukan
oleh atasan langsung.
Bagian Kedua Hukuman Disiplin
