Pasal 37
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
(2) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena menjalani
cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(3) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena menjalani
cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(4) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena menjalani
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(5) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena ditugaskan
secara penuh pada Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e dapat diangkat kembali dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
