Pasal 38
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1078
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH-CONTOH
- Contoh penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi.
- Penetapan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang.
Sdri. XXX, NIP. 198805102012032001, pangkat Penata Muda Tingkat
I, golongan ruang III/b. Pegawai yang bersangkutan akan diangkat
dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, maka penilaian untuk
menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:
- Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 (seratus) Angka
Kredit;
Diklat Prajabatan golongan III sebesar 2 (dua) Angka Kredit; dan
Pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan layanan rehabilitasi
dan konseling, sebesar 56 (lima puluh enam) Angka Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar
158 (seratus lima puluh delapan). Dengan demikian jenjang jabatan
untuk pengangkatan Sdri. XXX sesuai dengan jenjang pangkat,
golongan ruang yang dimilikinya yakni Konselor Adiksi Ahli Pertama,
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Penetapan jenjang jabatan yang tidak sesuai dengan pangkat dan
golongan ruang.
Sdr. XXX, NIP. 197207051998031001, pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a, jabatan Kepala Bidang YYY. Pegawai yang bersangkutan
akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. XXX, memperoleh
375 (tiga ratus tujuh puluh lima) Angka Kredit, dengan perincian
sebagai berikut:
- Pendidikan sekolah Magister (S2) sebesar 150 (seratus lima
puluh) Angka Kredit;
- Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Konseloer
Adiksi sebesar 10 (sepuluh) Angka Kredit;
- Pelaksanaan tugas di bidang Konselor Adiksi, sebesar 165
(seratus enam puluh lima) Angka Kredit;
Pengembangan profesi sebesar 20 (dua puluh) Angka Kredit; dan
Penunjang tugas Konselor Adiksi sebesar 30 (tiga puluh) Angka
Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. XXX sebesar
375 (tiga ratus tujuh puluh lima), maka penetapan jenjang jabatan
pegawai yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan
golongan ruang yang dimiliki yaitu Konselor Adiksi Ahli Muda,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
- Contoh pelaksanaan tugas satu tingkat di atas dan satu tingkat di bawah
jenjang jabatan.
- Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang
jabatannya.
Sdr. XXX, NIP. 197702202002031001, jabatan Konselor Adiksi Ahli
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Deputi
Bidang YYY. Pegawai yang bersangkutan ditugaskan melaksanakan
pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling dengan Angka Kredit
1,50 (satu koma lima puluh). Kegiatan dimaksud merupakan tugas
jabatan Konselor Adiksi Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang
diperoleh Sdr. XXX, sebesar 80% X 1,50 = 1,20 (satu koma dua
puluh).
- Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya.
Sdr. XXX, NIP. 197812102002111004, jabatan Konselor Adiksi Ahli
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada YYY
Pegawai yang bersangkutan ditugaskan untuk menyusun pencatatan
dan pelaporan dengan Angka Kredit 0,01 (nol koma nol satu).
Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Konselor Adiksi Ahli
Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. XXX sebesar
100% X 0,01 = 0,01 (nol koma nol satu).
- Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada perolehan Angka Kredit tanpa
melihat masa kerja pangkat dan golongan ruang.
Sdr. XXX, NIP. 197504082000031001, pangkat Penata, golongan ruang
III/c, jabatan Kepala Sub Bidang YYY. Pegawai yang bersangkutan akan
diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi. Selama menduduki
jabatan Kepala Sub Bidang YYY pegawai yang bersangkutan melakukan
kegiatan antara lain:
- Unsur utama
- Diklat fungsional bidang konselor adiksi sebesar 6 (enam) Angka
Kredit;
- Pelaksanaan tugas di bidang layanan rehabilitas sebesar 25 (dua
puluh lima) Angka Kredit; dan
- Pengembangan profesi sebesar 6 (enam) Angka Kredit.
- Unsur penunjang
Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang layanan rehabilitasi
sebagai moderator sehingga memperoleh 2 (dua) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan
unsur penunjang yakni sebesar 39 (tiga puluh Sembilan) Angka Kredit
ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 (seratus
lima puluh) Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 189 (seratus
delapan puluh sembilan) Angka Kredit. Maka Sdr. XXX, diangkat dalam
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama dengan tidak
didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
- Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain
paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan.
Sdri. XXX, NIP. 196406101994032001, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala Bidang YYY. Apabila
pegawai yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan
Fungsional Konselor Adiksi untuk menduduki Jabatan Fungsional Konselor
Adiksi Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah
diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan
Desember 2018 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat
akhir bulan Mei 2019, mengingat pegawai yang bersangkutan lahir bulan
Juni 1964.
- Ketentuan pemenuhan 6 (enam) Angka Kredit dari unsur pengembangan
profesi bagi Konselor Adiksi Ahli Muda yang akan naik ke jenjang Ahli
Madya wajib mengumpulkan angka kredit 6 (enam) dari unsur
pengembangan profesi.
Sdr. XXX, NIP. 198003082003041002, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2015, jabatan Konselor Adiksi
Ahli Muda, Angka Kredit Kumulatif sebesar 315 (tiga ratus lima belas).
Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, pegawai yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 90 (sembilan puluh), dengan
rincian sebagai berikut:
- Pendidikan dan = 6 (enam) Angka Kredit
pelatihan fungsional/
teknis yang
mendukung tugas
Konselor Adiksi
- Pelaksanaan kegiatan = 78 (tujuh puluh delapan) Angka Kredit
di bidang layanan
rehabilitasi
- Pengembangan Profesi
Membuat karya tulis = 6 (enam) Angka Kredit
ilmiah hasil
penelitian di bidang
Konselor adiksi yang
dipublikasikan dalam
bentuk majalah
ilmiah yang diakui
oleh instansi yang
bersangkutan
Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. XXX, adalah
315 + 90 = 405 (empat ratus lima) Angka Kredit.
Dalam hal demikian, mengingat Sdr. XXX, telah memenuhi Angka Kredit
dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 6 (enam) Angka Kredit yang
disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih
tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi, pegawai yang bersangkutan dapat diangkat
dalam jabatan fungsional Konselor Adiksi jenjang Ahli Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a.
- Konselor Adiksi yang akan naik pangkat dinaikkan terlebih dahulu
jabatannya.
Sdr. XXX, NIP. 197905052002041001, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Konselor Adiksi
Ahli Muda. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019,
Sdr. M.M., memperoleh Angka Kredit sebesar 405 (empat ratus lima) dan
akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina,
golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Maka sebelum
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan
kenaikan jabatannya menjadi Konselor Adiksi Ahli Madya.
- Konselor Adiksi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang
ditentukan.
Sdri. XXX, NIP. 19801016 2005042010, pangkat Penata, golongan ruang
III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2018, jabatan Konselor Adiksi Ahli
Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d, pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif
sebesar 315 (tiga ratus lima belas). Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk
kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
yaitu 300 (tiga ratus) Angka Kredit. Dengan demikian Sdri. XXX, memiliki
kelebihan 15 (lima belas) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk
kenaikan pangkat berikutnya.
- Konselor Adiksi pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka
Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
Sdri. XXX, NIP. 198502102008032001, pangkat Penata, golongan ruang
III/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Konselor Adiksi Ahli
Muda, dengan Angka Kredit sebesar 225 (dua ratus dua puluh lima).
Berdasarkan penilaian kinerja bulan Januari 2016 sampai dengan 31
Desember 2016, Sdri. XXX, telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80
(delapan puluh) sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang
dimilikinya sejak 31 Maret 2017 telah memiliki Angka Kredit yang dapat
dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d, yaitu sebesar 305 (tiga ratus lima). Dalam hal
demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dudukinya yakni sejak
31 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat
menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Sdri. XXX., wajib
mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 100 = 20 (dua puluh).
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ..............
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Pegawai Negeri Sipil dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi jenjang ………. dengan angka kredit sebesar ……. (…………….)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………..... **)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............ pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*).
*) Dicoret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
KONSELOR ADIKSI
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………......... NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018 tentang Konselor Adiksi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi jenjang ........... dengan angka kredit sebesar ……….. (…………)
KEDUA : ………………………………………………………………………………………………....**)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
..................................... TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL
MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR .............
TENTANG
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL
KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui penyesuaian/ inpassing; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ....... disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : .................................................................................................................**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
........................................... TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN JABATAN
FUNGSIONAL MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR .............
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui Promosi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ........ dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : .................................................................................................................**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*.
*) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN
ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL
KONSELOR ADIKSI
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI AHLI .................
Nomor ...........................
INSTANSI : MASA PENILAIAN
Bulan ........ S/D Bulan ......... Tahun ....
NO KETERANGAN PERORANGAN
Nama :
N I P :
Nomor Seri Kartu Pegawai :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya
Jabatan Konselor Adiksi / TMT
Masa Kerja golongan lama
Masa Kerja golongan baru
Unit Kerja
UNSUR YANG DINILAI
ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
- PENDIDIKAN
.....................
2.PELAKSANAAN LAYANAN REHABILITASI
DAN KONSELING
.......................
3 PENGEMBANGAN LAYANAN REHABILITASI
..........................
4.PENGEMBANGAN PROFESI
............................
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
TUGAS PENUNJANG KONSELOR ADIKSI
......................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah 1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
- Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
- Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ............................
- dan seterusnya ........
................................
NIP. ..................
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................ (jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul) ................................
NIP. ..................
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................
(Nama Penilai I) ................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II) ................................
NIP. ..................
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya Ketua Tim Penilai,
(Nama) ................................
NIP. ..................
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN
TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Konselor Adiksi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................., .............................
Atasan Langsung
NIP...................
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN PELAKSANAAN
LAYANAN REHABILITASI DAN
KONSELING ADIKSI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PELAKSANAAN LAYANAN REHABILITASI DAN KONSELING ADIKSI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
PENGEMBANGAN LAYANAN
REHABILITASI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN LAYANAN REHABILITASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan Pengembangan layanan rehabilitasi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN X
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................, ................... Atasan Langsung
......................... NIP
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., .......................... Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAGI KONSELOR ADIKSI
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi *) Di Tempat
- Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama-nama Pejabat Fungsional Konselor Adiksi dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA
GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
- Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ...................... Pimpinan Unit Kerja atau paling rendah Administrator atau Pengawas yang membidangi pelayanan Kepegawaian*)
............................. NIP.
*) tulis nama jabatannya
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR .......……
Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………
I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG : 4 Pangkat/Golongan ruang TMT : 5 Tempat dan Tanggal lahir : 6 Jenis Kelamin : 7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya : 8 Jabatan Fungsional/TMT : Lama : 9 Masa Kerja Golongan Baru : 10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Sekolah B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dibidang layanan rehabilitasi dan Pelatihan (STTPP)
- Pelaksanaan layanan rehabilitasi dankonselong adiksi.
- Pengembangan layanan rehabilitasi
- Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Konselor Adiksi Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka Kredit Penjenjangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... /
PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
ASLI penetapan Angka Kredit untuk : Ditetapkan di ………………………
- Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
- Konselor Adiksi yang bersangkutan.
Salinan asli disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. …………………………………..
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
*) Coret yang tidak perlu.
LAMPIRAN XIV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
KONSELOR ADIKSI
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ..........................
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Konselor Adiksi yang lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Dari Jabatan Fungsional Konselor Adiksi jenjang ……………….. ke dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi jenjang ............... dengan angka kredit sebesar ......... (......................)
KEDUA : .....................................................……………………………………….......…….**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ................... pada tanggal ....….............
NIP. TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI
JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR ...............
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MEN
