Pasal 36
(1) Konselor Adiksi diberhentikan dari jabatannya apabila:
mengundurkan diri dari Jabatan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan
Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas,
dan Jabatan Pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara dari PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila :
diangkat menjadi Pejabat Negara;
diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga
nonstruktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f
tidak dapat diangkat kembali.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Kedua Pengangkatan Kembali
