Pasal 35
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,
Konselor Adiksi diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Konselor Adiksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau
pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Konselor Adiksi antara lain
berupa:
pelatihan fungsional;
pelatihan teknis; dan
pelatihan manajerial.
(4) Selain pelatihan, Konselor Adiksi dapat mengembangkan
kompetensi melalui program pengembangan kompetensi
lainnya terkait rehabilitasi narkotika, psikotropika dan
zat adiktif lainnya
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan:
memelihara kemampuan Konselor Adiksi;
seminar;
lokakarya; atau
konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan
kompetensi, dan pedoman penyusunan analisis
kebutuhan pelatihan fungsional bagi Konselor Adiksi
ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional selaku
Pimpinan Instansi Pembina.
