Pasal 34
(1) Kenaikan pangkat Konselor Adiksi dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta mempertimbangkan:
paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Konselor
Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b untuk menjadi Konselor Adiksi Ahli Madya,
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas
nama Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Konselor
Adiksi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi
Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan
Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara.
(4) Kenaikan pangkat bagi Konselor Adiksi dalam jenjang
jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika
kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Konselor Adiksi yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut
dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.
(6) Konselor Adiksi pada tahun pertama telah memenuhi
atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki,
pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling
kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah
Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan
Konselor Adiksi.
(7) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi
Konselor Adiksi dalam jenjang yang lebih tinggi dapat
dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
