Pasal 33
(1) Kenaikan jabatan bagi Konselor Adiksi dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Konselor Adiksi Ahli Pertama
sampai dengan menjadi Konselor Adiksi Ahli Madya
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Konselor Adiksi Ahli Muda yang akan naik jenjang
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Konselor Adiksi
Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam)
Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan
profesi.
(4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat
kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang
jabatan sebelumnya.
(5) Konselor Adiksi pada tahun pertama telah memenuhi
atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Konselor Adiksi.
(6) Konselor Adiksi yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(7) Ketentuan Angka Kredit dari sub-unsur pengembangan
profesi untuk kenaikan jabatan, kelebihan Angka Kredit yang dapat dipergunakan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya dan ketentuan pemenuhan 20% dari tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(5) dan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini.
(8) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Konselor Adisksi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Konselor Adiksi Ahli Madya yang menduduki pangkat
tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan analisis di bidang konselor adiksi dan pengembangan profesi.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
