Pasal 26
Tim Penilai Jabatan Fungsional Konselor Adiksi terdiri atas
terdiri atas:
- Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
yang membidangi rehabilitasi pada Badan Narkotika
Nasional untuk Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai
dengan Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Instansi
Pemerintah;
- Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka
Kredit Konselor Adiksi Ahli Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Konselor
Adiksi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d di lingkungan Badan Narkotika Nasional dan
di lingkungan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota;
dan
- Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi pejabat fungsional Konselor
Adiksi untuk Angka Kredit Konselor Adiksi Ahli Pertama
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Konselor
Adiksi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d di lingkungan kementerian/lembaga.
