Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berkedudukan
sebagai pelaksana teknis rehabilitasi bagi pecandu,
penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi
Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan
rehabilitasi.
(2) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Konselor Adiksi berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
dibidang pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling
dan pengembangan layanan rehabilitasi.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
