PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu
melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu,
penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
