PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi merupakan jabatan
fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari yang paling
rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama;
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
Jabatan Fungsional Konselor Adiksii Ahli Madya.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
