Pasal 7
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
terdiri atas:
pendidikan;
pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan
konseling adiksi; dan
- pengembangan profesi.
(2) Subunsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh
ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis
yang mendukung tugas Konselor Adiksi dan
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan/sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling
adiksi, meliputi
skrining;
orientasi layanan rehabilitasi;
asesmen;
rencana rawatan;
rawatan;
manajemen kasus;
pencatatan dan pelaporan;
konsultasi dan koordinasi; dan
pendampingan.
- pengembangan layanan rehabilitasi, meliputi:
kegiatan layanan rehabilitasi;
model layanan rehabilitasi; dan
kebijakan dan perencanaan program.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam
bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup
layanan rehabilitasi;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan
lingkup layanan rehabilitasi; dan
- penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan
teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan
lingkup layanan rehabilitasi.
(1) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
terdiri atas:
- pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya
dan lingkup layanan rehabilitasi;
- peran serta dalam seminar, lokakarya, konferensi di
bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan
rehabilitasi;
keanggotaan dalam organisasi profesi;
keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional
Konselor Adiksi;
perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
perolehan gelar/ijazah pendidikan lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
