Pasal 24
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
diajukan oleh Jabatan Fungsional Konselor Adiksi kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat
Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Kepegawaian setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi disusun sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
Konselor Adiksi harus melampirkan, antara lain dengan:
- surat pernyataan mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling adiksi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan layanan rehabilitasi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan unsur penunjang tugas konselor adiksi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun
dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan Angka
Kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usulan penetapan Angka Kredit Konselor Adiksi diajukan
oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi rehabilitasi untuk Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- Pejabat Administrator yang membidangi unit kerja pejabat fungsional Konselor Adiksi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungannya.
(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar
usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Bagian Kedua Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
